DPRD Setujui 3 Ranperda yang Diajukan Pemkot Tikep

- Editor

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidore, Maluku Utara- Setelah melewati tahapan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan akhirnya disetujui dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui dan disahkan pada sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda pembicaraan tingkat II atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (24/10/2023), menjelang malam tadi.

BACA JUGA  Dianugerahi Gelar Bangsawan, Presiden Jokowi Apresiasi Kesultanan Ternate

Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui diantaranya, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim mengatakan, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain DPRD, yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan.

BACA JUGA  Lagi ! RM Mangkir dari Panggilan Kedua, Bawaslu Ternate Mulai Bertindak

Berita Terkait

Kejari Sula Bidik ULP dan Direktur CV SBU di Dugaan Korupsi Jalan Tani Rp 5,2 Miliar, Bakal Jemput Paksa
Longsor Tutup Akses Jalan Lingkar Kota Ternate, DPRD Nilai Pemkot Lambat Loading
BRI Super League, Malut United ‘Lumat’ Laskar Sape Kerrab, Ciro Alves Cetak Hattrick
Kasus Dugaan Ijazah Bodong Oknum Kades, Polres Morotai Segera Periksa Saksi
Sanksi Hukum Menanti Perusak Hutan Konservasi di Kawasan Sula-Taliabu
Pemprov Kucur Dana Hibah Rp 4 Miliar untuk 10 Ormas di Malut
Mahasiswa Demo Tolak HTI di Maluku Utara, Minta Pemda Tindak ASN yang Terafiliasi
Polda Malut Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tuwokona Halsel
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 19:40 WIT

Kejari Sula Bidik ULP dan Direktur CV SBU di Dugaan Korupsi Jalan Tani Rp 5,2 Miliar, Bakal Jemput Paksa

Sabtu, 20 September 2025 - 16:28 WIT

Longsor Tutup Akses Jalan Lingkar Kota Ternate, DPRD Nilai Pemkot Lambat Loading

Jumat, 19 September 2025 - 23:55 WIT

BRI Super League, Malut United ‘Lumat’ Laskar Sape Kerrab, Ciro Alves Cetak Hattrick

Jumat, 19 September 2025 - 21:03 WIT

Sanksi Hukum Menanti Perusak Hutan Konservasi di Kawasan Sula-Taliabu

Jumat, 19 September 2025 - 20:45 WIT

Pemprov Kucur Dana Hibah Rp 4 Miliar untuk 10 Ormas di Malut

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan untuk warga korban kebakaran.

Ragam

Korban Kebakaran Terima Bantuan dari Dinsos Pulau Taliabu

Sabtu, 20 Sep 2025 - 16:32 WIT

error: Konten diproteksi !!