Kata Abdul, pelamar yang mendaftar PPPK syaratnya sudah pernah mengabdi selama 2 tahun di OPD terkait yang sudah di SK-kan dan mengupload dokumennya ke link pendaftaran.
“Jadi, syaratnya bagi pelamar yang mendaftar PPPK maksimalnya pernah mengabdi selama 2 tahun dan telah mengantongi SK masa pengabdian di OPD lingkungan Pemkab Halsel,” sebutnya.
Menurut Abdul, sementara ini masih tahapan penelitian dan verifikasi dokumen berkas pelamar, setelah itu dilanjutkan pengumuman kelulusan berkas administrasi.
“Iya, sekarang masih tahap penelitian dan verifikasi berkas administrasi kemudian diumumkan hasilnya pada Kamis atau Jum’at pekan depan. Untuk tahapan tes akan disampaikan nanti. Tapi jadwal tes pada bulan November 2023,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!