Puluhan liter miras ini disita pada Sabtu (30/9/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wit.
“Kapolsek Oba IPTU Samsir Usman beserta anggota personil Polsek Oba mengamankan 31 kantong dan 2 galon minuman keras jenis cap tikus,” bebernya.
Kata Agung, cap tikus yang disita polisi ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa pria dengan inisial W tersebut menjual miras jenis cap tikus.
“Pukul 23.45 wit Kapolsek Oba IPTU Samsir Usman bersama anggota jaga Sift B langsung menuju ke rumah penjual tersebut di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 kantong plastik dan 2 galon 25 liter berisi cap tikus siap edar. “Miras tersebut langsung diamankan di mako Polsek Oba beserta pemilik barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!