Olehnya itu, sambung Muhajirin, DPRD telah menyarankan bahwa apabila diterapkan retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Ternate maupun retribusi lapak yang ditangani Disperindag harus diproyeksikan dengan baik. Misalnya kerja sama yang dilakukan oleh Pemkot Ternate dengan pihak ketiga yang tidak menguntungkan Pemkot Ternate dengan baik, maka harus dialihkan secara internal dalam hal ini penyedian sarana secara langsung oleh Pemkot sehingga dikelola dinas terkait.
“Kita menyarankan kalau bisa dikembalikan untuk dikelola oleh dinas terkait, tapi sistem secara digital,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!