Begini Jam Kerja Pegawai Pemprov Malut Selama Bulan Puasa

Pimpinan OPD harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja.

Rahwan K. Suamba (Kepala Biro Adpim Provinsi Malut)

Sofifi, Maluku Utara– Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menyampaikan Edaran pemberlakukan jam kerja.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/790/SETDA Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tertanggal 21 Maret 2023,” kata kepala Biro Adpim Provinsi Malut, Rahwan K Suamba, pada Selasa (21/03/23).

BACA JUGA  Pemkot Ternate Kehilangan Pendapatan dari Kampung Ramadhan

Lanjut Karo, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin sampai Kamis maka jam kantor akan dimulai pada jam 08.00 hingga 15.00 WIT dan jam istirahat diberlakukan pada jam 12.00-12.30 WIT.

“Sementara pada hari Jumat akan dimulai pada jam 08.00 Wit dan berakhir pada jam 15.30 WIT,” ujarnya.

Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu, maka jam kerja akan dimulai pada jam 08.00 sampai 14.00 WIT. 

BACA JUGA  Hadiri Sail to Indonesia 2023 di Australia, Bupati Sula Promosikan Wisata Bahari

“Sementara jam istirahat akan dimulai pada jam 12.00 sampai 12.30 WIT,” imbuh Rahwan.

Khusus untuk jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dari satu minggu minimal 32,5 jam.

“Oleh karena itu, pimpinan OPD harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan kerja masing-masing tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. (RS-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah