Sanana, Maluku Utara- Penarikan tarif parkir kendaraan kini tak hanya diberlakukan di tempat-tempat vital seperti di pasar saja, namun kini sudah menyasar ke sejumlah depan pertokoan.
Di Kepulauan Sula tepatnya di depan Toko Sederhana dan Toko Berkah di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, ada jasa biaya parkir kendaraan. Tentu biaya yang dikenakan kepada konsumen ini khusus bagi yang punya kendaraan saja baik roda empat maupun roda dua.
Salah seorang pemuda yang bertugas memungut biaya parkir kendaraan di depan kedua toko tersebut ketika ditemui wartawan mengaku bahwa dirinya ditugaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula untuk memungut biaya parkir kendaraan di depan kedua toko tersebut.
“Saya di suruh dari Dinas Perhubungan Kepulauan Sula dan Inshaa Allah hari Senin kita menghadap Kadis dan kita sahkan penagihan parkir di depan toko ini,” kata pria tersrbut sambil mengaku bahwa dirinya adalah petugas dari Dishub Kepulauan Sula, Sabtu (14/1/2023).
Terpisah, Kepala Dishub Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, yang dikonfirmasi wartawan membantah telah menurunkan petugas untuk menarik biaya parkir kendaraan di depan kedua toko tersebut.
Charullah juga membantah klaim oknum terkait yang mengatasnamakan petugas Dishub Kepulauan Sula yang ditugaskan untuk menarik retribusi parkir kendaraan di depan kedua toko itu.
“Bukan dari Dishub sula yang menagih, kami masih menunggu pengesahan Perda dari Kemendagri dan dari Kemenkumham baru buat Peraturan Bupati soal parkir di tepi jalan umum, jadi belum ada Perda maka itu pungutan liar,” bantahnya singkat. (Saf-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!