Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) diketahui masih memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Tunggakan utang DBH tahun 2022 yang belum dibayar Pemprov itu mencapai Rp 5,9 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Gina Tidore, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (3/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari dulu memang begitu, biasanya kami dari BPKAD tanya kalau memang belum ada mau bagaimana juga,” heran Gina.
Gina menjelaskan, DBH yang sudah ditetapkan itu dialokasikan secara bertahap atau per triwulan, seperti untuk triwulan I dan II sudah terbayar, maka sisanya akan direalisasikan pada tahun berikut.
“Misalnya untuk di tahun 2022 triwulan tiga dan empat bisanya ditetapkan pada di 2023,” jelasnya.
Disisi lain, Dina menambahkan, belum terealisasinya DBH ini dipastikan akan mempengaruhi target penerimaan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun lalu. “iya, tentu saja karena target penerimaan belum terpenuhi,” tandasnya.
Sebagai informasi, DBH Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2022 yang ditunggak tahun 2022 ini sebesar Rp. 5.997.557.328. Dana sebesar itu di dalamnya ada nilai piutang tahun 2021 lalu sebesar Rp 1,299 miliar. (Saf-2)