Ternate, Maluku Utara- Maraknya juru parkir (jukir) di Kota Ternate yang sering melakukan pungutan liar (pungli) disejumlah titik mendapat peringatan tegas dari DPRD Kota Ternate.
Sebagaimana diungkapkan Zainul Rahman, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate saat disambangi Haliora di kantornya, Kamis (11/08/2022).
Zainul berjanji, Komisi I akan berkoordinasi dengan Tim Siber Pungli untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungatan uang parkir liar itu.
“Dalam waktu dekat Komisi I DPRD akan melakukan koordinasi dengan jajaran terkait di Pemerintah Kota (Pemkot), termasuk Tim Siber Pungli agar memberantas dugaan pungli parkir liar, karena sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kata Zainul, dari awal pihaknya sudah menyampaikan jika tagihan retribusi dan sejenisnya harus dibuktikan dengan tanda terima dalam bentuk karcis.
Kepada masyarakat, Politisi Demokrat itu mengingatkan agar kalau petugas atau oknum yang menagih retribusi tidak membuktikan tagihannya dengan tanda terima berupa karcis, maka jangan sekali-kali membayar.
“Kepada masyarakat, jika disaat membayar retribusi parkir lalu tidak disertai dengan bukti pembayaran yang sah, maka tidak perlu membayar,” tandasnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!