Maba, Maluku Utara- Sekelompok warga diduga melakukan aksi main serobot lahan produksi milik perusahaan tambang PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) di Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (23/6/2022) kemarin.
Informasi yang dihimpun wartawan, komplotan penyerobot lahan itu diduga diotaki mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur berinisial HH.
Mereka mendatangi area perusahaan dan menguasai pos penjagaan PT Adhita Nickel Indonesia. Kedatangan mereka yang datang membabi-buta itu langsung mencaplok areal lahan dengan membawa-bawa nama Tomy Soehato, anak bungsu mantan Presiden RI kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
General Manager PT Adhita Nickel Indonesia, Isac Idrus Djailani yang dikonfirmasi wartawan haliyora, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, ada sekelompok orang yang datang memaksakan dan mengambil alih lahan milik PT Adhita Nickel Indonesia. Salah satu dari mereka diketahui adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Haltim.
“Benar ada sejumlah oknum itu datang menyerobot paksa lahan PT Adhita Nickel Indonesia pada Rabu 22 Juni kemarin. Mereka datang dengan membawa-bawa nama Tomy Soeharto. Tindakan ini sangat memperkeruh keadaan, baik kepada masyarakat maupun pihak perusahaan,” sesalnya ketika dikonfirmasi wartawan Kamis, (24/06/2022).
Issac menjelaskan, secara hukum, pemegang saham dan akta beserta Ijin Usaha Pertambangan (IUP) perseorangan itu adalah Burhanuddin Leman Djailani. Posisi Burhanuddin di PT ANI sebagai Direktur Utama, bukan Tomy Soeharto dengan perusahaannya PT Bumi Nusa Permai (BNP).
“Jadi secara hukum pemegang izin kuasa tambang ini adalah pak Burhanuddin Leman Djailani, bukan siapa-siapa. Pemilik IUP PT. ANI ini masih di tangan pak Burhanuddin belum berpindah tangan. Jadi kelompok lain jangan datang menyerobot KP kami, apalagi membawa-bawa nama Tomy Soeharto,” tegasnya.
Issac sapan akrab Issac Idrus Djailani itu mengaku, sebelumnya, ada persoalan yang terjadi di dalam perusahaan PT ANI berkaitan masalah status kepemilikan perusahaan. Dimana masalah tersebut kemudian digugat oleh pihak Tomy Soeharto kepada Burhanuddin Leman Djailani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kemudian putusan pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor 564/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 juni 2022. Putusan itu masih dibanding oleh pihak tergugat Burhanudin Leman Djailani pada tanggal 6 juni 2022 lalu. Jadi belum ada sama sekali putusan inkrah dari pengadilan. Proses hukum di pengadilan itu masih berjalan sehingga belum final,” jelasnya.
Kata dia, jika memberhentikan aktifitas produksi perusahaan, terkecuali ada perintah langsung dari pengadilan sebagai institusi independen. Begitu juga surat resmi dari pengadilan untuk memberhentikan aktifitas belum ada.
“Hanya saja kemarin dari Polda Metro Jaya datang dalam rangka untuk menginvestigasi kasus yang terjadi di sini (PT ANI), kemudian pihak Polda Metro Jaya mengimbau agar jangan dulu beraktifitas. Dan kami juga menghormati imbauan itu. Anehnya, setelah pihak kepolisian menginvestigasi, sore harinya ada oknum yang datang memprovokasi keadaan dengan membawa sejumlah warga ke lokasi perusahaan dengan tujuan menyerobot lahan milik PT ANI,” tegasnya.
Issac juga menambahkan, aksi sejumlah oknum penyerobot lahan yang membawa-bawa nama Tomy Soeharto itu sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Halmahera Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah masukkan laporan ke pihak Polres Halmahera Timur dilampirkan dengan bukti-bukti. Saya minta pihak kepolisian segera memproses hukum secara tegas atas perbuatan para oknum-oknum yang sudah kami laporkan. Ini karena mereka sangat menganggu stabilitas masyarakat dan perusahaan. Baik secara ekonomi maupun politik. Karena kami punya kewajiban menjaga daerah ini, jadi jangan sekali-kali kalian memperkeruh keadaan di sini,” tegasnya.
Direktur utama versi Tomi Soeharto, Bob Brata Jaya ketika diwawancarai wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu proses banding di Pengadilan Jakarta Pusat sampai dengan selesai. Sehingga dirinya meminta siapapun untuk menghormati proses banding sehingga pihak Burhanuddin Leman Djailani belum bisa beraktifitas apalagi memproduksi.
“Kami masih menunggu semua proses banding di pengadilan. Jadi hormatilah. Tidak berkegiatan dan tidak melakukan aktifitas. Jadi di PT ANI ada saham Tomy Soeharto 75 persen,” singkatnya. (RH-2)