Ternate, Maluku Utara- Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menyatakan siap melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menolak eksepsi Wali Kota Ternate sebagai tergugat dalam kasus pemecatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rival Tri Budiyanto.
Sebelumnya, majelis hakim dalam pokok sengketa PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat atas nama Rival Tri Budiyanto seluruhnya dan menyatakan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021, tanggal 22 September 2021 batal.
Dalam amar putusan tersebut, Wali Kota Ternate (tergugat) diwajibkan mencabut SK Pemecatan Kepala Dinas PUPR Rival Tri Budiyanto Nomor 800/2582/2021 tersebut, dan merehabilitasi hak-hak dan martabat penggugat sesuai kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 439.000.
Tidak terima keputusan PTUN Ambon, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN Makassar.
“Kita sudah siapkan memori banding, dan sementara mekanismenya masih berjalan. Kita akan banding di PT TUN Makasar,” ujar M. Tauhid saat dikonfirmasi, Selasa (22/02/2022). (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!