Kalah di PTUN, Wali Kota Ternate Bakal Banding Terkait Pemberhentian Kadis PUPR

Ternate, Maluku Utara- Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menyatakan siap melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menolak eksepsi Wali Kota Ternate sebagai tergugat dalam kasus pemecatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rival Tri Budiyanto.

Sebelumnya, majelis hakim dalam pokok sengketa PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat atas nama Rival Tri Budiyanto seluruhnya dan menyatakan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021, tanggal 22 September 2021 batal.

BACA JUGA  Tulus Walikota Ternate, AGK Ingatkan Jaga Silaturahmi

Dalam amar putusan tersebut, Wali Kota Ternate (tergugat) diwajibkan mencabut SK Pemecatan Kepala Dinas PUPR Rival Tri Budiyanto Nomor 800/2582/2021 tersebut, dan merehabilitasi hak-hak dan martabat penggugat sesuai kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 439.000.

Tidak terima keputusan PTUN Ambon, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN Makassar.

BACA JUGA  Kuker ke Kemenhub, Walikota Capt. Ali Ibrahim Bahas Bandara Loleo dan Sail Tidore

“Kita sudah siapkan memori banding, dan sementara mekanismenya masih berjalan. Kita akan banding di PT TUN Makasar,” ujar M. Tauhid saat dikonfirmasi, Selasa (22/02/2022). (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah