Sofifi, Maluku Utara- Mencuatnya isu dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) pada saat pelantikan beberapa waktu yang lalu ditanggapi Sekprov Malut, Samsudi A. Kadir.
Terkait isu jual beli jabatan kepala sekolah itu, Samsudin mengaku belum mendengar atau mendapat laporan. Meski begitu ia berjanji akan mengeceknya.
“Isu jual beli jabatan itu saya belum dengar dan dapat laporan, jadi nanti dicek kebenarannya dulu. Ini berbahaya, kalau praktek semacam itu dibiarkan terus terjadi. Jadi kita akan cek dulu jika betul terjadi demikian maka yang melakukan itu harus ditindak, jangan dibiarkan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (09/09/2021)
Samsudin juga menjelaskan bahwa pelantikan kepala sekolah SMA/SMK beberapa bulan lalu itu sudah sesui prosedur dan mereka yang dilantik sudah miliki Nomor Unik Kepala Sekolah sebagai syarat, sedangkan yang belum memiliki NUKS hanya berstatus Plt. Kepala Sekolah.
“Pelantikan yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur. Mereka yang dilantik juga sudah miliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Kalau belum miliki NUKS berarti masih Plt,” terangnya.
Penegasan tersebut disampaikan Samsudin, karena sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara mengatakan, ia mendapat laporan langsung dari sekitar enam kepala sekolah bahwa ada oknum tertentu yang meminta uang untuk pelicin agar dilantik menjadi kepala sekolah.
Kuntu juga menyebut sejumlah kepala sekolah yang dilantik Sekprov Malut saat iu belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Untuk itu menurut Kuntu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara layak dievaluasi bahkan sudah harus diganti oleh gubernur. (Sam-1)