Baru AMAN, Calon Incumben yang Ajukan Cuti Kampanye

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Taufiq Marasabessy

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Taufiq Marasabessy

Sofifi, Haliyora.com

Dipastikan lolos sebagai calon walikota Tidore Kepulauan, pasangan incumben Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen mengambil langkah cepat mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye. Langkah tersebut adalah mengajukan izin cuti kampanye.

Pasangan Ali-Muhmmad (Aman) adalah pasangan incumbent pertama mengajukan permohonan izin kampanye kepada pemerintah provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Taufiq Marasabessy kepada Haliyora.com, pada Senin (24/08/2020) di ruang kerjanya.

“Pasangan petahana yang mengajukan permohonan izin cuti kampanye baru satu pasangan yakni pasangan Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen dari Tikep,”ungkap Taufiq.

BACA JUGA  PDI-P Optimis MK Kabulkan Permohonan Dua Daerah di Malut

Katanya, Biro Pemerintahan sudah menerima surat permohonan izin cuti kampanye dari pasangan Aman, namun belum diproses Gubernur, karena Gubernur AGK masih berada di Jakarta.

“Jadi menunggu pa Gubernur balik langsung torang (kami) terbitkan surat izin cuti,”ucap Taufiq.

Meski baru satu pasangan calon petahana yang mengajukan permohonan izin cuti, namun waktunya masih cukup, sehingga pihaknya menunggu permohonan dari pasangan petahana lainnya untuk diterbitkan izin cuti mereka.

Taufik menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 Tahun 2018, Gubernur dapat menerbitkan izin cuti sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.

BACA JUGA  KPU Haltim Gelar Pleno Hasil Verifikasi Dokumen Bapaslon

“Jadi masih punya waktu, torang masih tunggu petahana lain yang lolos sebagai calon untuk ajukan izin cuti. Sebab mereka harus pastikan dulu lolos sebagai calon barulah ajukan permohonan izin cuti kan,” terangnya.

Taufiq menambahkan, izin cuti diberikan selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dan selama cuti kampanye, petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

“Jadi selama masa cuti kampanye , petahana tidak boleh menggunakan atribut atau hal-hal yang berkaitan dengan jabatannya, seperti mobil dinas, rumah dinas maupun perjalanan dinas, termasuk pengawal pribadi dibiayai sendiri,”tutup Taufiq. (Andre)

Berita Terkait

Sama-sama Kantongi Surat Tugas, Bupati Petahana Sula dan Kakaknya Disurvei Golkar
Partai Milik Prabowo Subianto Usung Samsudin Maju Pilkada Morotai
Warning Untuk Tiga ASN yang Nyalon di Pilkada Halteng
Demokrat Terbitkan Surat Tugas 3 Bacagub Maluku Utara
KPU Sula Tolak Satu Bakal Paslon Independen
Ketua DPRD Malut Siap Rebut Gosale Puncak
Tiga ASN Aktif Maju di Pilkada Halteng, Satu Diantaranya Pejabat Pemprov Malut
Langkah Bapaslon Independen Iksan-Darwis Terbuka ke Pilkada Sula
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:29 WIT

Jamaah Calon Haji Tanpa Visa Dikenai Denda dan Dideportasi

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:35 WIT

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polda Malut Intens Gelar Patroli di Wilayah Ini

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:19 WIT

Sama-sama Kantongi Surat Tugas, Bupati Petahana Sula dan Kakaknya Disurvei Golkar

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:20 WIT

Keluarga Korban Penikaman OTK di Sula Resah, Pelaku Belum Ditangkap 

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:08 WIT

2 Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Malut Belum Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap KPK

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:02 WIT

Mendagri Tunjuk Samsuddin A. Kadir Pj Gubernur Malut

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:42 WIT

Kapolda Malut Terima Kunjungan KSOP Ternate, Bahas Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:34 WIT

Daftar Tunggu Ibadah Haji Sula Capai 14 Tahun

Berita Terbaru

Calon Jamaah Haji (foto ilustrasi)

Headline

Jamaah Calon Haji Tanpa Visa Dikenai Denda dan Dideportasi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:29 WIT

error: Konten diproteksi !!