Jakarta, Haliyora.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jamaah calon haji (JCH) yang memiliki visa haji. Jamaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa lainnya dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi. Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda menjelaskan, pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jamaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 real.
“Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” kata Widi saat konferensi pers secara daring, seperti yang disadur dari kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Dalam aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengkoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan. “Dan juga denda paling banyak 50.000 real,” jelas Widi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!