Terkait Izin Kelola Kayu, Ini Penjelasan Direktur CV AEMM

- Editor

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan operasi CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto/Halmaheranesia)

Kawasan operasi CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto/Halmaheranesia)

Sanana, Maluku Utara – Warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, mempertanyakan kejelasan izin aktivitas perusahaan kayu CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang beroperasi di wilayah mereka.

Salah satu warga, Masmina Ali, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sula, melainkan sebagai bagian dari masyarakat Desa Wailoba.

BACA JUGA  Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk Kepulauan Sula Diumumkan, Baca Selengkapnya

“Apakah sudah melakukan reboisasi atau penanaman kembali? Kan belum. Jadi kami menuntut, sebagai masyarakat, perusahaan harus melakukan itu dulu sebelum beroperasi,” ujar Masmina, Rabu (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait izin pengelolaan kayu yang dimiliki perusahaan, Masmina menyebut warga sempat meninjau dokumen, namun belum memahami secara jelas proses perizinannya. Karena itu, warga meminta agar digelar rapat umum masyarakat untuk membahas hal tersebut. “Kalau dokumen izinnya, saya belum tahu secara jelas,” katanya.

BACA JUGA  Staf Ketua DPRD Sula Balik Sindir Masmina : Jangan Cuma Teriak di Medsos

Berita Terkait

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Dua Anggota DPRD Morotai Terancam Kena Sanksi
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 November 2025 - 21:10 WIT

4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran

Berita Terbaru

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!