Ternate, Maluku Utara – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana kelurahan belum dapat disalurkan karena keterlambatan pengajuan usulan dari pihak kecamatan. Kondisi ini menyebabkan alokasi anggaran baru dapat dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi. Saleh, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (8/9/2025).
“Kami sebenarnya berharap usulan dana kelurahan itu sudah masuk sejak bulan Mei. Namun faktanya, baru pada Juli usulan dari kecamatan disampaikan, padahal saat itu tahapan APBD Perubahan sudah berjalan. Jadi harus dilakukan penyesuaian kembali,” ujar Abdullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya