Weda, Maluku Utara — Mahasiswa bersama masyarakat Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi pemboikotan sementara di lokasi tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining, Senin (9/2/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari protes sebelumnya yang dinilai tidak mendapat respons maupun kejelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah. Massa mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta Halteng untuk mencabut izin usaha pertambangan PT Zhong Hai Rare Metal Mining dan PT Mineral Anugerah Indonesia (PT MAI) yang beroperasi di wilayah Sagea.
Selain itu, Koalisi Save Sagea juga meminta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Halteng turun langsung untuk membela hak-hak masyarakat desa yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Tambang telah merampas sumber daya alam dan merusak lingkungan desa. Kami dengan tegas menolak keberadaan tambang di wilayah kami,” ujar Mardani, salah satu perwakilan massa aksi.
Koalisi Save Sagea menilai keberadaan tambang mengancam ruang hidup masyarakat serta mengabaikan aspirasi warga. Kekecewaan masyarakat disebut memuncak karena hingga kini tidak ada kepastian terhadap tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi sebelumnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!