Dana Pemprov Malut Rp 613 Miliar Mengendap di Pusat, Begini Penjelasan KPPN Ternate

Oleh karena itu, penyalurannya tetap harus menunggu KMK sebagai dasar hukum. “PMK 120 menyebutkan DBH kurang bayar sampai tahun 2023 sebesar Rp183 miliar, dan DBH kurang bayar sampai tahun 2024 menjadi Rp613 miliar. Jadi sifatnya akumulatif. Penyalurannya tetap menunggu KMK,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (27/1/2026), Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa berdasarkan PMK Nomor 120 dan regulasi sebelumnya, total dana yang masih menjadi hak Pemprov Maluku Utara mencapai Rp613 miliar.

BACA JUGA  Ranperda RPJPD Malut 2025-2045 Diserahkan ke DPRD

“Jika merujuk pada PMK sebelumnya, sisa dana yang menjadi hak kita sebesar Rp183 miliar. Sementara melalui PMK 120 yang terbit tahun ini, hak Pemprov Maluku Utara tercatat sekitar Rp430 miliar. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu pencairannya,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, dana Rp183 miliar dalam regulasi sebelumnya telah berstatus Tambahan Dana Fiskal (TDF). Sementara dana Rp430 miliar yang tercantum dalam PMK 120 masih menunggu kepastian mekanisme penyaluran.

BACA JUGA  Hasil Selekai Administrasi PPPK 2024 di Pemprov Malut Tahap I Sudah Diumumkan, Cek Disini

“Yang Rp183 miliar itu sudah berbentuk TDF. Sedangkan Rp430 miliar ini masih sebatas pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan terkait hak Maluku Utara. Apakah nanti masuk sebagai TDF atau langsung dicairkan, itu yang belum kami ketahui,” katanya. (RFN/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah