Dana Pemprov Malut Rp 613 Miliar Mengendap di Pusat, Begini Penjelasan KPPN Ternate

Ternate, Maluku Utara – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Ternate menegaskan bahwa dana sebesar Rp 613 miliar yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) hingga kini belum dapat disalurkan karena masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Ternate, Royikan, saat dikonfirmasi haliyora.id, Sabtu (31/1/2026).

Royikan membenarkan pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, terkait adanya dana pemerintah pusat yang belum disalurkan ke daerah. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru mengenai pencairannya. “Sudah sesuai. Memang belum ada perkembangan terbaru,” kata Royikan singkat.

BACA JUGA  Realisasi PAD Pemprov Malut 4 Bulan Terakhir Capai 50 Persen, Berikut Penjelasan Kepala Bapenda

Ia menjelaskan, total Rp613 miliar tersebut merupakan akumulasi dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang terdiri dari Rp183 miliar berdasarkan regulasi sebelumnya dan Rp430 miliar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120. Seluruh dana tersebut belum dapat disalurkan karena belum diterbitkannya KMK penyaluran. “Memang belum bisa disalurkan karena belum ada KMK-nya. Baik Rp183 miliar maupun Rp430 miliar, keduanya masih menunggu KMK penyaluran,” terangnya.

BACA JUGA  Pemprov Malut Siapkan Dana Rp 61 Miliar Renovasi Sekolah Rusak

Menanggapi pertanyaan mengapa dana tersebut belum disalurkan hingga tahun 2025, Royikan menegaskan bahwa nilai Rp613 miliar merupakan akumulasi kewajiban pemerintah pusat hingga tahun anggaran 2024.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah