Daruba, Maluku Utara — Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan Kepala Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, berinisial ET.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi masih berlangsung.
“Terkait kasus itu, sesuai informasi dari Pidana Umum, kemarin saksi dari Dinas Pendidikan sudah diperiksa. Nanti kemungkinan masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami periksa. Jika semua pemeriksaan selesai, kami akan gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Senin (24/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus tetap berjalan. “Kasus ini tetap dilanjutkan. Saat ini masih dalam tahap lidik,” tegasnya.
Terkait pasal yang akan disangkakan, IPTU Yakub menyebutkan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil gelar perkara. “Pasal yang disangkakan belum dapat kami tentukan. Setelah gelar perkara, barulah bisa diketahui,” tambahnya.
Diketahui, Kades Bido berinisial ET diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2021. Ia diduga memalsukan ijazah Paket B untuk memenuhi persyaratan pencalonan. (RF/Red2)








