Terpisah, Direktur CV AEMM, Djawal Fokaaya, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai izin yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Izin itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor 500.4.4.32/310/KPTS/DISHUT/2025 tanggal 3 Oktober 2025, CV AEMM memiliki izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) untuk usaha perkebunan cengkeh di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai target produksi dan luas areal yang ditetapkan dalam Keputusan PKKNK. Jadi kami melakukan aktivitas sesuai izin, tidak ilegal,” tegas Djawal.
Ia menambahkan, kegiatan reboisasi tetap akan dilakukan, namun pada tahap kedua pelaksanaan proyek. “Kegiatan reboisasi itu nanti di tahap ke-2 setelah kegiatan penebangan kayu, ibaratnya seperti orang bikin kebun pertama pembersihan lokasi dulu, baru menanam,” pungkasnya. (*RMT/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








