Terkait Izin Kelola Kayu, Ini Penjelasan Direktur CV AEMM

- Editor

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan operasi CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto/Halmaheranesia)

Kawasan operasi CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto/Halmaheranesia)

Terpisah, Direktur CV AEMM, Djawal Fokaaya, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai izin yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Izin itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor 500.4.4.32/310/KPTS/DISHUT/2025 tanggal 3 Oktober 2025, CV AEMM memiliki izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) untuk usaha perkebunan cengkeh di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

BACA JUGA  Harga Rica dan Tomat di Sula Merangkak Naik H-2 Lebaran

“Kami melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai target produksi dan luas areal yang ditetapkan dalam Keputusan PKKNK. Jadi kami melakukan aktivitas sesuai izin, tidak ilegal,” tegas Djawal.
Ia menambahkan, kegiatan reboisasi tetap akan dilakukan, namun pada tahap kedua pelaksanaan proyek. “Kegiatan reboisasi itu nanti di tahap ke-2 setelah kegiatan penebangan kayu, ibaratnya seperti orang bikin kebun pertama pembersihan lokasi dulu, baru menanam,” pungkasnya. (*RMT/Red)

Berita Terkait

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Dua Anggota DPRD Morotai Terancam Kena Sanksi
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 November 2025 - 21:10 WIT

4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran

Berita Terbaru

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!