Sanana, Maluku Utara – Warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, mempertanyakan kejelasan izin aktivitas perusahaan kayu CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang beroperasi di wilayah mereka.
Salah satu warga, Masmina Ali, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sula, melainkan sebagai bagian dari masyarakat Desa Wailoba.
“Apakah sudah melakukan reboisasi atau penanaman kembali? Kan belum. Jadi kami menuntut, sebagai masyarakat, perusahaan harus melakukan itu dulu sebelum beroperasi,” ujar Masmina, Rabu (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait izin pengelolaan kayu yang dimiliki perusahaan, Masmina menyebut warga sempat meninjau dokumen, namun belum memahami secara jelas proses perizinannya. Karena itu, warga meminta agar digelar rapat umum masyarakat untuk membahas hal tersebut. “Kalau dokumen izinnya, saya belum tahu secara jelas,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








