Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan akan segera membayarkan gaji kepala desa dan perangkat desa yang tertunggak selama empat bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, menyampaikan hal tersebut kepada media pada Sabtu (4/10/2025). Ia memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Gaji desa akan dibayarkan pada hari Senin. Yang dibayar adalah gaji selama empat bulan, terhitung dari Juni hingga September,” jelas Adhar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk bulan Oktober belum dapat dibayarkan karena keterbatasan anggaran.
“Bulan Oktober belum dibayar. Fokus kita menyelesaikan empat bulan terlebih dahulu,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya