Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), Abdullah telah menyampaikan bahwa dana kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan sebenarnya sudah tersedia di rekening kas daerah. Namun, proses pencairan belum bisa dilakukan karena belum ada usulan resmi dari kecamatan.
“Dana kelurahan sudah masuk ke rekening kas daerah. Kami masih menunggu usulan dari masing-masing kecamatan agar bisa diproses,” katanya saat itu.
Ia menambahkan, untuk tahap pertama, setiap kelurahan di Kota Ternate akan menerima alokasi dana sebesar Rp100 juta. Oleh karena itu, ia kembali mengimbau para camat untuk segera menyampaikan usulan agar proses penyaluran dan pelaksanaan program di kelurahan tidak semakin tertunda. (RFN/Red2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT