Sofifi, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan rekapitulasi perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang tersebar di 10 kabupaten/kota, Minggu (08/12/2024).
Rapat rekapitulasi perolehan suara Pilgub Maluku Utara berlangsung di aula kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, pukul 17.00 Wit, yang dihadiri langsung saksi 4 paslon gubernur dan wagub.
Sebelumnya, KPU mengadakan rapat rekapitulasi suara Pilgub dimulai dari Kamis (05/12) hingga Jumat (06/12) untuk 8 kabupaten/kota. Sementara pada Minggu, KPU melakukan rekapitulasi suara untuk 2 kabupaten yaitu Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, pleno rekapitulasi suara Pilgub Maluku Utara untuk 4 paslon di 10 kabupaten/kota dinyatakan tuntas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya