Ternate, Maluku Utara – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun memberikan warning kepada penjabat (Pj) kepala daerah agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024 di Maluku Utara.
Komarudin mengingatkan, jika melanggar netralitas ASN dan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, dapat dipidana.
“Pj kepala daerah dan ASN bisa kena pidana jika terbukti berpihak kepada pasangan calon tertentu,” tegasnya saat diwawancarai sejumlah awak media saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) DPD PDIP yang berlangsung di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Jumat, (08/11/2024).
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan itu, beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk tertibkan Walikota Jayapura, dan saat ini sedang diperiksa. “Maka ini juga berlaku bagi Pj kepala daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, dan kabupaten/kota lain di Maluku Utara,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya