Sanana, Maluku Utara- Hingga saat ini, oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya parkir kendaraan di depan Toko Berkah dan Toko Barokah di Fagudu, Kecamatan Sanana, belum juga ditindak oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.
Lihat saja, sejumlah oknum yang mengatasnamakan petugas Dishub itu masih saja berulah dengan menarik biaya parkiran sebesar Rp 2.000 per kendaraan meski Kepala Dishub Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, menyebut praktik yang dilakukan sejumlah oknum itu adalah pungutan liar.
“Bukan dari Dishub Sula yang menagih, kami masih menunggu pengesahan Perda dari Kemendagri dan Kemenkumham. Setelah itu baru buat Perbup Parkir di tepi jalan umum, jadi belum ada Perda. Jadi itu pungutan liar,” tegas Cahirullah kepada haliyora.id di edisi 14 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik pungli yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Dishub Kepulauan Sula ini barang tentu sangat meresahkan masyarakat. Salah seorang warga mengaku resah setiap kali berbelanja di dua toko tersebut.
“Sangat meresahkan, kalau pungutan ini misalnya diatur oleh Pemda dalam hal ini Dishub Sula maka boleh saja, namun Perdanya mana, karena sejauh ini kami tahu belum ada Perda yang disosialisasikan oleh Dishub terkait pajak parkir di pertokoan. Kalau misalnya Perdanya sudah jalan, kita setuju dan itu wajib untuk menunjang PAD Sula,” keluh Ardi, salah satu pengunjung di Toko Sederhana kepada haliyora.id, Senin (16/1/2023).
Keluhan lainnya juga datang dari Mimah, salah seorang pengunjung di toko tersebut.
“Dishub tidak boleh tinggal diam, hal ini pasti berdampak buruk nantinya, sehingga mulai saat ini dibatasi. Sisi lain kalau misalnya ada kecemburuan dari masyarakat Desa Fagudu terkait pengelolaan parkir yang masuk wilayah mereka bisa jadi konflik. Ini yang tentu kita tidak inginkan. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin,” pintanya. (Saf-2)