Bobong, Maluku Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pulau Taliabu, Muhrida Donsi, S.Pd, mengatakan, pada awal tahun 2022 tercatat sebanyak empat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Muhrida menilai lemahnya penanganan hukum dan penanganan kasus jadi salah satu faktor utama menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Padahal, penegakkan hukum itu sangat penting guna membuat efek jera si pelaku maupun ketakutan calon pelaku.
“Sejak Januari hingga Maret 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sudah menerima empat laporan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Empat kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Taliabu Barat namun sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya,” kata Muhrida, Selasa (12/4/2022).
Dikatakan, selain lambannya pengusutan dan penyelesaian hukum atas kasus pelecehan anak di bawah umur, ada faktor pemicu lain, yakni pergaulan bebas dan penyalahgunaan teknologi (internet).
Masalah penyalahgunaan teknologi komunikasi (internet), sambung Muhrida, butuh kontrol dari orang tua terhadap anak, sehingga tidak menyalahgunakan perangkat komunikasi HP, karena potensi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini masih tinggi.
“Jadi para orang tua harus mengontrol penggunaan HP android oleh anaknya. Juga dikontrol sehingga anak-anak dan remaja tidak terjebak pergaulan bebas mengkonsumsi miras. Sebab faktor-faktor inilah yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual ditambah lemahnya penegakan hukum,” tandasnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sendiri, sambung Muhrida, saat ini belum bisa berbuat banyak untuk mencegah meningkatnya kasus pelecehan seksual lantaran terkendala anggaran.
“Untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak terus terjadi, kami hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak sekolah dan remaja. Kami belum bisa berbuat banyak karena masih terkendala anggaran,” ungkapnya.
Muhrida menghimbau kepada orang tua untuk terus mengontrol anaknya, baik waktu belajar, bermain, maupun pada penggunaan HP, agar mereka tidak salah menggunakan teknologi itu.
“Kepada pihak kepolisian Polsek Taliabu Barat, saya harapkan lebih efektif menangani kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Sebab ada beberapa kasus yang saat ini ditangani Polsek namun sampai saat ini belum selesai, bahkan pelakunya pun belum ditemukan. Ini yang kami sayangkan. Semoga ke depan kepolisian lebih cepat lagi penanganannya,” imbuh Muhrida. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!