Pemotongan Gaji Marcela di DPRD Halbar jadi Polemik

Jailolo, Haliyora

Pimpinan DPRD Halmahera Barat bertandang ke kantor DPP Hanura di Jakarta. Kedatangan Pimpinan Dewan ke DPP Hanura dalam rangka konsultasi terkait status keaggotaan Marsela Pracilia Tampi di Fraksi Hanura  DPRD Halbar.

Seperti disampaiakan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Charles Gustan bahwa pimpinan DPRD  melakukan konsultasi ke DPP Hanura terkait status hukum Marcela sebagai anggota partai Hanura sekaligus anggota Fraksi Hanura di DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

“Pimpinan Dewan sudah konsutasikan status Marsela ke DPP Partai Hanura, kami tinggal menunggu surat balasan dari DPP Hanura untuk selanjutnya dilaksanakan rapat internal untuk membahas persoalan tersebut,” Kata Charles, Senin (29/03/2021)

Marcela sendiri adalah anggota DPRD Halbar Pergantian antar waktu (PAW). Ia  menggantikan  Deny Palar yang mengundurkan diri karena ikut dalam Pencalonan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020.

Marcela diangkat dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Halbar dengan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 410/KPTS/MU/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.

Setelah menjadi anggota DPRD, Marcela diwajibkan melunasi pinjaman (hutang) mantan anggota DPRD yang digantikannya, yakni Deny Pilar. Gajinya sebagai anggota DPRD pun dipotong untuk melanjutkan cicilan pinjaman Deny.

BACA JUGA  Dibantu NHM dan Pemda Halsel, Remaja Penderita Tumor Ganas Bakal Dirujuk ke Luar Daerah

Merasa dipotong gajinya secara sepihak, Marcela mensomasi Bendahara Sekretariat DPRD.

Atas protes tersebut, Marsela kemudian dipecat dari keanggotaan Partai Hanura oleh DPC Hanura Halbar. Hal ini menjadi polemik yang kemudian pimpinan DPRD mengkonsultasikan masalah Marcela ke DPP Partai Hanura untuk memastikan status keanggotaan Marcel di Fraksi Partai Hanura di DPRD.

Sementara, kuasa hukum Marcela, Alhendri Fara kepada wartawan menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRD Halbar ke DPP Hanura tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayarkan, memotong ataupun melakukan penagihan terhadap gaji klien-nya.

“Marcela Prasilia Tampi adalah Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat yang sah dan meyakinkan di mata hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 410/KPTS/MU/2020 tertanggal 27 Oktober 2020. Dimana atas dasar tersebut, Marcela dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat untuk mengantikan Deny Palar yang mengundurkan diri karena ikut dalam Pencalonan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020. Maka tidak ada alasan hukum untuk memotong gaji klien saya,” tandasnya, saat dikonfirmsi terpisah, Senin (29/03/2021)

BACA JUGA  Tepis Isu BKN Minta Cabut SK Pelantikan 18 Januari, Plt Gubernur Malut Kembali Tebar Ancaman

Menurut Alhendri, pemotongan gaji kliennya untuk melanjutkan cicilan kredit Deny Palar sebagai mantan anggota fraksi Hanura dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi, sehingga Marcela memprotes namun DPC Parati Hanura Halbar memberikan sanksi pemecatan kepada Marcela dari keanggotaan partai.

“Maka menurut saya pemecatan terhadap Marcela dari keanggotaan partai tidak serta merta menggugurkan haknya untuk menerima gaji dan tidak mengugurkan statusnya sebagai anggota DPRD sebelum keputusan inkrah bagi Marcela sebagai anggota Partai Politik maupun sebagai anggota DPRD,” tandas Alhendri.

Sebelumnya, malalui kuasa hukumnya, Marcela melayangkan somasi atas pemotongan gajinya oleh bendahara Sekretariat DPRD Halbar, pada 29 Februari 2021.

Point penting dalam somasi tersebut, kata Alhendri, adalah meminta kepada pimpinan DPRD untuk memanggil Bendahara kesekretariatan dewan agar segera merealisasikan gaji klien kami bulan Maret tanpa adanya potongan, namun sampai saat ini belum juga direalisasikan.

“Kami menilai tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, karena mengabaikan hak-hak dari Ibu Marcela sebagai anggota DPRD yang sah. Untuk itu  kami akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Alhendri. (Elang-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah