Kasus Narkoba Maluku Utara: Pria 25 Tahun Diamankan dengan Ganja 545 Gram

Haliyora.id, Maluku Utara – Seorang pemuda berinisial MRK (25) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. MRK diamankan saat mengambil paket mencurigakan di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa ekspedisi.

BACA JUGA  KPU Morotai Bakal Buka Pendaftaran Seleksi PPK

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.

“Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MRK yang diduga terkait dengan pengambilan paket mencurigakan tersebut,” ujar Bobby, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket berbungkus plastik coklat berisi ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel iPhone 16 Pro Max yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

BACA JUGA  Jadi Paru-paru Warga Gebe, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Izin Tambang di Pulau Fau

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah