Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terus mengintensifkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai strategi menghadapi dinamika fiskal tahun anggaran 2026. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan memaksimalkan tujuh jenis PAD yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tujuh jenis pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat memimpin rapat Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang berlangsung di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (12/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Sarbin menegaskan bahwa di tengah penurunan kapasitas fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mampu menggali dan mengoptimalkan potensi PAD agar pembangunan tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Rapat ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi dan strategi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam meningkatkan kontribusi PAD secara terukur dan berkelanjutan. Ibu Gubernur sangat serius mendorong peningkatan PAD agar Maluku Utara dapat mencapai kemandirian fiskal,” ujar Sarbin.
Sarbin menjelaskan, kebijakan penyesuaian fiskal nasional berdampak pada penurunan nilai TKD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Insentif Fiskal (DIF). Penurunan tersebut rata-rata berada pada kisaran 10 hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kondisi ini berdampak langsung pada pengurangan anggaran daerah hingga sekitar Rp 700 miliar. Namun, situasi ini bukan semata krisis, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal,” katanya.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah menjadi salah satu strategi utama dalam menghadapi penurunan dana transfer pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut mampu mencari sumber pembiayaan alternatif di luar APBD guna mendukung program pembangunan tahun 2026.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









