Tobelo, Maluku Utara – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Utara menegaskan bahwa penelantaran istri dan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala DP3AKB Halmahera Utara, Julius, menanggapi dugaan penelantaran istri dan anak yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandara Gamar Malamo.
“Masalah ini bisa masuk dalam PPA, karena penelantaran merupakan salah satu jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Julius kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, DP3AKB siap mengawal dan mendampingi korban apabila kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke kepolisian. “Silahkan lapor, kami siap mengawal dan mendampingi korban,” tegasnya.
Sebelumnya, NDM, istri sah dari AD, mengungkapkan bahwa dia dan anaknya telah ditelantarkan selama hampir dua tahun. Kepada Haliyora.id, NDM menjelaskan bahwa rumah tangga mereka tidak memiliki masalah berarti sebelum AD diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024. “Setelah dia jadi P3K, dia langsung tinggalkan saya dengan anak,” ungkap NDM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








