Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate akan memfasilitasi ruang untuk penerapan pidana sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu mulai Januari 2026. Langkah ini seiring dengan diberlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (15/12/2025).
Tauhid menjelaskan, substansi MoU tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana sosial, di mana terpidana akan menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi mereka yang dijatuhi pidana sosial, akan dipekerjakan di masyarakat. Tentu jenis pekerjaannya disesuaikan dan berkaitan dengan program-program Pemerintah Kota,” ujar Tauhid.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








