Ternate, Maluku Utara – Pengusutan dugaan tindak pidana penyimpangan dalam penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga untuk pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara terus didalami tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Selain memeriksa Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray dan Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, Tim penyelidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati, beberapa waktu lalu juga telah memeriksa Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurrahman.
Rusmala diperiksa terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dalam penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima selama masa jabatan 2019–2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						