Ternate, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate mengungkapkan, hingga akhir tahun 2025, baru dua peraturan daerah (perda) yang berhasil disahkan dari total 15 rancangan perda (ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai Haliyora.id di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (30/10/2025).
Nurlaela menjelaskan, sejauh ini DPRD telah mengajukan 10 ranperda ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Namun, ia tidak merinci jenis Ranperda yang telah dikirimkan ke kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada 10 Ranperda yang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kita tinggal menunggu hasilnya. Mungkin besok kementerian sudah mengembalikan ke DPRD, dan setelah itu hasil harmonisasi akan segera ditindaklanjuti untuk pembahasan,” kata Nurlaela.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						