Labuha, Maluku Utara – Pengadilan Agama Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mencatat sebanyak 196 Pasangan Suami Istri (Pasturi) memilih bercerai sepanjang tahun 2025, terhitung sejak Januari hingga September.
Dari data yang diterima, alasan utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Selain itu, juga terdapat alasan lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami sering mabuk-mabukan, poligami, hingga masalah ekonomi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha, Nasir M. Djumadin, mengatakan bahwa sebagian besar perkara perceraian sudah diputus, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan perceraian ini sebagian besar sudah diputus, dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan,” ujar Nasir saat ditemui pada Kamis (16/10/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya