Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, senilai Rp 60 Juta per desa, disinyalir bakal ada tersangka baru.
Pasalnya, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sejak tahun 2017 itu baru satu tersangka yang ditetapkan.
Tersangka tunggal itu adalah Agusmawati Toib Koten, eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu yang kini menjabat Kepala BPKAD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Maluku Utara, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Meski begitu, Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimsus hingga memasuki akhir tahun 2024 ini belum menjerat tersangka lain di kasus ini.
Dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 oleh Polda Maluku Utara, Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Afriandi Lesmana saat dikonfirmasi berjanji bahwa kasus ini tetap diusut tuntas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









