Bobong, Maluku Utara- Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran APBD pada Saldo Aset Lainnya dan Kas Lainnya berupa utang Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) tahun 2021 dan kelebihan validasi tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 serta transaksi penarikan tunai tahun 2019 yang dilakukan oleh Bank BRI Taliabu dengan total kerugian negara sebesar Rp 32 miliar lebih.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2022, dengan nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tanggal 15 Mei 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!