Pasok Ratusan Kantong Miras Cap Tikus, IRT di Ternate Diringkus Polisi

Ternate, Maluku Utara- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berdomisili di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara diringkus Polisi gegara pasok ratusan minuman keras (miras) Cap Tikus. 

IRT dengan inisial T alias Titin ditangkap saat memasok ratusan kantong Cap Tikus ke Ternate melalui pelabuhan tak resmi di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara.

BACA JUGA  Pilkada Usai, PDIP Halsel Ajak Rakyat Bersatu Dalam 'Saruma'

Kapolsek Ternate Pulau IPDA Iwan Mole kepada wartawan mengatakan, penangkapan IRT Titin dengan barang bukti ratusan kantong Cap Tikus itu berawal dari informasi warga sekitar. 

“Warga Takome curiga, dan mereka memantau ternyata ada sebuah loang boat, lalu mereka menelpon babinsa dan bhabinkamtibmas Takome,” ungkap IPDA Iwan Mole, Selasa (11/6/2024).

Dijelaskan IPDA Iwan, setelah itu Babinsa menelpon Danramil dan dirinya selaku Kapolsek. Mereka langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kelurahan Takome. “Saya ke lokasi warga sudah bawa barang bukti ratusan kantong cap tikus di Kantor Lurah Takome,” kata Iwan. 

BACA JUGA  3 Hari tak Pulang, Gadis Cantik Asal Bandung yang Tinggal di Ternate Dilaporkan Hilang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah