Ternate, Maluku Utara- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berdomisili di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara diringkus Polisi gegara pasok ratusan minuman keras (miras) Cap Tikus.
IRT dengan inisial T alias Titin ditangkap saat memasok ratusan kantong Cap Tikus ke Ternate melalui pelabuhan tak resmi di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kapolsek Ternate Pulau IPDA Iwan Mole kepada wartawan mengatakan, penangkapan IRT Titin dengan barang bukti ratusan kantong Cap Tikus itu berawal dari informasi warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga Takome curiga, dan mereka memantau ternyata ada sebuah loang boat, lalu mereka menelpon babinsa dan bhabinkamtibmas Takome,” ungkap IPDA Iwan Mole, Selasa (11/6/2024).
Dijelaskan IPDA Iwan, setelah itu Babinsa menelpon Danramil dan dirinya selaku Kapolsek. Mereka langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kelurahan Takome. “Saya ke lokasi warga sudah bawa barang bukti ratusan kantong cap tikus di Kantor Lurah Takome,” kata Iwan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya