Ternate, Haliyora
Kuasa Hukum pasangan Calon walikota dan Wakil walikota Ternate Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim (MAJU) melaporkan enam pemilik akun Facebook (FB) yang diduga menebar ujaran kebencian dan berita bohong yang merugikan calon walikot Merlisa Marsaoly.
Seperti disampaikan juru bicara tim hukum MAJU, Isnaeni Komala Sari bahwa tim hukum MAJU telah melaporkan enam Pemilik akun Facebook (FB) ke Krimsus Polda Maluku Utara, Sabtu (28/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Hukum paslon MAJU telah melaporkan enam pemilik akun atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik ke polda Malut, Sabtu tanggal 28/11/2020) dengan nomor surat pengaduan 02/LP/TIM-H MAJU/XI/2020,” ujarnya kepada Haliyora, Sabtu (28/11/2020)
Isnaeni menjelaskan enam pemilik akun dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ke media sosial terhadap calon walikota Merlisa Marsaoly.
Ia menyebut diawali pemilik akun FB atas nama Nina Yunita alyas NY yang menyebut Merlisa berprilaku a moral dan menjalani kehidupan liar sehingga pernah menggugurkan kandungan. Nina menulis di dinding FB yang berada di Grup Ternate Memilih Walikota 2020-2025 pada tanggal 26 November 2020 dan dikomentari berturut-turut oleh lima pemilik aknun lainya sepanjang 26. 27, 28 November 2020.
Atas postingan Nina itu, Faerida Amir aliyas FA mengomentari dengan kata-kata “ Benar Ibu Merlisa seperti ini waktu muda ? Wooow, tara sangka e, timpal Umar Bin Ternate alyas UT dalam kolom komentar. Sementara Mujakir Wahab alyas MW menulis ulang postingan Nina “Prilaku a moral Merlisa : Dari Kehidupan Liar Hingga Menggugurkan Kandungan. Sementara Salman Don menulis “BIOGRAFI HEROIK SEORANG MERLISA. SILAHKAN BACA SEKSAMA DALAM TEMPO SELAMA-LAMANYA: (Perilaku Amoral Merlisa : Dari Kehidupan Liar Hingga Mengugurkan Kandungan). Sementara akun atas nama Jong Ternate alyas JT menimpali dengan menulis “Jadi walikota itu harus agamanya bagus, me ini Merlisa laki narkoba sdh baru sebe tara pernah sambayang tu.
Isnaeni mengungkapkan, bahwa setelah tulisan tersebut diunggah di grup facebook Ternate Memilih Walikota 2020-2025, maka banyak anggota grup lain dari berbagai kalangan mengomentari. Perbuatan terlapor tersebut, sambung Isnaeni, sudah mencemarkan nama baik kliennya sebagai Calon Walikota Ternate priode 2020-2025.
“Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan penghinaan dan pencemaran nama baik dan menyerang probadi klien kami yang mengakibatkan klien kami merasa malu didepan umum. Maka dari itu Terlapor yang namanya sebagaimana pemilik akun Facebook atas nama Nina Yunita, Farida Amir, Umaro Bin Ternate, Mujakir Wahab, dan Salman Don, dilaporkan untuk diproses secara hukum,”tandas Isnaen.
Isnean juga mengaku seluruh bukti tulisan yang ditulis terlapor dalam dinding FB sudah dihardcopy (scrensshoot) dan dilampirkan dalam laporan pengaduan tersebut sebagai bukti awal.
“Bukti tulisan terlapor sudah kami hardcopy (scrensshoot) dan terlampir dalam laporan pengaduan kami,”ujarnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi Haliyora via Watsapp, pada Selasa (01/12/2020) Kabid humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan S.I.K, M.H membenarkan telah menerima laporan tim hukum paslon Marlisa-Juhdi atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinan oleh enam pemilik akun FB tersebut.
“Iya memang benar dan sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah- langkah penyelidikan. Kita tunggu tim sedang bekerja,”ujar Adip singkat. (Jae-1)