TERNATE – Haliyora.com, Masalah pengusutan pajak retribusi yang diberitakan beberapa media cetak terbitan tanggal 16 Oktober 2019, diklarifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Terdapat beberapa hal yang diklarifikasi Kepala Disperindag, Nuryadin Rahman, terkait dengan data-data yang diberitakan. Salah satunya adalah soal data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate tahun 2017, yang merujuk pada retribusi lapak, kios dan ruko yang dikelola Disperindag. Diberitakan bahwa terdapat 544 wajib retribusi yang melakukan pembayaran tanpa Surat Ketetapan Pembayaran Retribusi Daerah (SKRD). Menurut Nuryadin, hampir seluruh data yang dimuat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam hasil temuan BPK.
Nuryadin menerangkan, bahwa pada tahun 2017 itu terjadi transisi, yaitu penggabungan Dinas Pasar ke dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengakibatkan terjadinya relokasi bangunan gedung pasar yang baru. Disperindag sebagai pengelola pasar, harus melakukan pemutakhiran dan validasi data untuk menyesuaikan dengan kode register bangunan gedung yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dilakukan karena retribusi disetorkan secara elektronik melalui bank. Sesuai aturan yang diterapkan oleh pihak bank, registrasi harus dilakukan secara berurutan berdasarkan bangunan/gedung dan kontrak tidak bisa diterbitkan berdasarkan registrasi nomor bangunan sebelumnya.
Sehingga, untuk memenuhi permintaan bank itu, pada tahun 2017, terdapat kurang lebih 544 (limaratus empatpuluh empat) kontrak bangunan kios/lapakyang belum diterbitkan. Tetapi, untuk pembayaran retribusi, Disperindag mengeluarkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP), yang menurut Nuryadin, berkedudukan hukum sama dengan SKRD.
“Dan pajak retribusi dari kurang lebih 544 lapak, dengan nilai sebesar 5 milyar lebih itu, telah disetorkan ke kas daerah, lengkap dengan TBP tadi,” ujar Nuryadin.
Lebih jauh, Nuryadin menjelaskan bahwa dari hasil pemerikaan BPK, tidak ditemukan adanya penyelewengan dan penggelapan dalam pengelolaan dana hasil retribusi.
“BPK tidak menyebutkan adanya penyelewengan, penggelapan dan penggunaan dana. Hanya saja terdapat kesalahan administasi, yaitu tidak membuat SKRD. Tapi kami membuat TBP dan bukti penyetorannya terlampir,” tegas Nuryadin sambil menunjukkan draf laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.
Sementara itu, terkait dengan pemberitaan tentang pengelola kios koperasi/ KSU, dia berpendapat bahwa hal tersebut bukan berada di bawah kewenangan Disperindag, tetapi di Dinas Koperasi dan UKM. Sehingga berita tersebut diklaim sebagai fitnah oleh Nuryadin.
Untuk diketahui, Nuryadin Rahman, merupakan salah satu tokoh muda yang saat ini tengah mengkampanyekan diri untuk menjadi bakal calon Walikota Ternate. Karenanya, ia berasumsi bahwa pemberitaan menyangkut dirinya yang dianggap menyeleweng dari prinsip-prinsip jurnalistik, disinyalir sebagai bagian dari pembunuhan karakter.
“Saya tak tinggal diam. Saya bersama kawan-kawan praktisi hukum akan melakukan pengkajian secara mendalam atas berita-berita tersebut, untuk selanjutnya diproses secara hukum,” pungkasnya. (al)