Klarifikasi : Kadishut Malut Sebut PT. AJP Beroperasi di Lokasi HGU Perkebunan Sawit di Taliabu

- Editor

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila

Sofifi, Haliyora

Aktivitas perusahan pengolahan kayu PT. Arta Jayanti Persada (AJP) di Desa Nuca, Kecamatan Taliabu Utara akhir-akhir ini menjadi sorotan lantaran ditenggarai tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu (IPK).

Menanggapi hal ini, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Sukur Lila mengatakan aktivitas PT. AJP sudah diketahui Kementrian Kehutanan RI. Pihak Kementrian Kehutanan sendiri sudah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi tersebut sudah diketahui oleh Kementerian Kehutanan sehingga mereka menurunkan Dirjen yang membawahi hukum untuk melakukan investigasi,” kata Sukur beberapa waktu lalu kepada Haliyora. 

Sukur menuturkan perusahan pengolahan kayu yang beroperasi di Taliabu dan memiliki izin Hak Pengelola Hutan (HPH)  baru satu, yakni PT. TGM, sementara PT. AJP beroperasi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah masuk wilayah prifat sehingga PT. AJP tidak perlu lagi miliki IPK.

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut : Plt Sekda Harus Bersih dari Masalah Hukum

Katanya, pemilik Hak Guna Usaha (HGU) adalah PT. Ginang Fou untuk perkebunan kelapa sawit, sementara PT. AJP hanya sebagai kontraktor untuk memanfaatkan kayu di areal HGU Ginang Fou, namun aktivitas mereka tidak pernah  dilaporkan ke Dinas Kehutanan Malut maupun BPHP Ambon.

“Kami sendiri baru tau aktifitas PT. AJP melalui pemberitaan di media online. Mestinya ketika melakukan eksploitasi, PT. AJP harus melaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementrian BHP di Ambon sebagai pengelola sistem informasi, karena harus tercatat. Sampai saat ini PT. AJP masuk atau keluar dari lokasi Hak Guna Usaha (HGU) kami dari Dinas Kehutanan belum mengetahui, kami juga tidak tau apakah masih beroperasi atau sudah berhenti,” ujarnya. Selain itu, PT. AJP juga harus membayar hak-hak negara karena dia sudah mengambil hasil hutan milik negara,” jelas Sukur.

BACA JUGA  Lonjakan Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan A. Yani Ternate Hari Ini

Untuk memastikannya, kata Sukur, ia telah perintahkan kepada UPTD  Kehutanan Taliabu untuk mengecek, apakah PT. AJP sudah keluar dari wilayah HGU atau belum.

“Saya sudah perintahkan UPTD di Taliabu untuk cek apakah sudah keluar atau belum dari wilayah HGU,” terang Sukur.

Sukur juga mengaku pihaknya tidak mengetahui HGU PT. Ginang Fou selama ini sudah melaksanakan kegiatan sesuai tujuan utama atau belum yakni perkebunan kelapa sawit.

“Akan kami evaluasi sesuai kewenangan, jangan-jangan hanya ambil kayunya saja tapi kewajiban penananman kelapa sawitnya tidak dilaksanakan. Jadi kita hanya evaluasi, soalnya perkebunan itu bukan ranah Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (Sam-1)

Berita Terkait

Walikota Ternate Belum Siap jadi Penjamin Kredit Modal Koperasi Merah Putih
Pemkab Halteng Siapkan Dana Rp 55 Miliar, Ribuan Rumah Dapat Token Listrik Gratis
Kejari Ternate Eksekusi 2 Terpidana Kasus Zina, Satu di Antaranya Bos Mini Soccer
Oktober Tembus Rp 166 Miliar, Pemkab Halteng Optimis PAD 2025 Mampu Capai Target
Alokasikan 1,5 Miliar, Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Milik Warga Dua Desa di Taliabu ‘On’ Proses
Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula
Alasan Kedatangan Wagub Sarbin ke Kantor Kejati Malut Terungkap
Dinas PUPR Halsel Pastikan Hotmix Jalan Pulau Makian Dilanjutkan Pekan Depan 
Berita ini 512 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:06 WIT

Walikota Ternate Belum Siap jadi Penjamin Kredit Modal Koperasi Merah Putih

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIT

Pemkab Halteng Siapkan Dana Rp 55 Miliar, Ribuan Rumah Dapat Token Listrik Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:09 WIT

Kejari Ternate Eksekusi 2 Terpidana Kasus Zina, Satu di Antaranya Bos Mini Soccer

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:57 WIT

Oktober Tembus Rp 166 Miliar, Pemkab Halteng Optimis PAD 2025 Mampu Capai Target

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Si Jago Merah Lahap Rumah Milik Pasutri di Sula

Berita Terbaru

Prosesi pelepasan jamaah umroh Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (31/10/2025).

Khazanah

Jamaah Umroh Morotai Resmi Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:00 WIT

error: Konten diproteksi !!