Tobelo, Maluku Utara – Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman H. Ahmad, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK alias Aksandry ke kepolisian. Laporan itu terkait dugaan pernyataan provokatif dalam percakapan grup WhatsApp yang viral dan menuai reaksi publik.
Kuasa hukum Kasman, Hairun Rizal, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tangkapan layar percakapan yang diduga berisi ajakan kekerasan. Dalam pesan tersebut, AK disebut menulis kalimat “baku bunuh” yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
“Kami secara resmi mengambil langkah hukum karena pernyataan itu berbahaya dan bisa menghasut masyarakat,” kata Hairun di Ternate, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut dia, laporan akan diajukan ke Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Dugaan pelanggaran mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait penghasutan.
Hairun menjelaskan, pasal yang digunakan antara lain Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 juga disertakan, yang mengatur penyebaran informasi bermuatan kebencian berbasis SARA dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Ia menilai pernyataan yang diduga dilontarkan oleh legislator tersebut tidak mencerminkan sikap pejabat publik. “Kami sangat menyayangkan ucapan yang berpotensi memecah belah masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan yang berkaitan dengan insiden penghadangan pawai takbiran di kawasan Kampung Baru, Aspol, Halmahera Utara. Alih-alih meredakan situasi, pernyataan tersebut justru dinilai memperkeruh keadaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!