Sofifi, Maluku Utara – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Mislan Syarif, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret terkait belum terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah tersebut pada 2026.
Menurut Mislan, kondisi ini berdampak langsung terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional, terutama di daerah kaya sumber daya seperti Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Pulau Taliabu.
“Izin pertambangan rakyat yang tidak keluar di tahun 2026 ini salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara, sementara daerah lain seperti Gorontalo dan Sulawesi Utara izinnya sudah terbit,” ujar Mislan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (27/3/2026), di Sofifi.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Mislan menilai, pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), perlu segera mencari solusi agar izin pertambangan rakyat dapat diterbitkan.
Ia menegaskan, legalisasi aktivitas tambang rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika ini terlaksana, pemerintah bisa melindungi masyarakat yang menambang agar tidak berhadapan dengan penegak hukum, sekaligus menambah PAD,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!