Diduga Ada Data Fiktif, Bantuan Pendidikan 2023 Maluku Utara Dilaporkan ke BPK dan Ombudsman

Sofifi, Maluku Utara – Kadera Institute (Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pembangunan Daerah) resmi melaporkan dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran Bantuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.

Laporan tersebut disampaikan setelah lembaga itu menemukan sejumlah kejanggalan dalam dataset resmi penerima bantuan yang diakses melalui portal Satu Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 22 Februari 2026.

Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif.

“Kami menemukan indikasi serius bahwa data penerima Bantuan Pendidikan 2023 bermasalah. Ada nama tercatat dua kali, ada yang mengaku tidak pernah menerima dana, bahkan ada yang sudah lulus sebelum tahun anggaran berjalan tetapi tetap tercantum sebagai penerima,” ujar Arjun di Ternate, Minggu (22/2/2026).

BACA JUGA  Pemprov Malut Kehilangan Pendapatan Sebesar Rp 300 Miliar di Tahun 2026

Dalam dataset tersebut tercatat 43 penerima dengan nominal identik Rp12.460.000 per orang. Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi langsung kepada sejumlah nama yang tercantum, Kadera menemukan beberapa indikasi masalah. Antara lain, Duplikasi nama dengan rincian identik dalam daftar penerima. Penerima yang menyatakan tidak pernah menerima dana. Nama yang secara akademik tidak lagi aktif pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA  Aktivitas Pemprov Malut Berangsur Normal Pasca Demo DOB Sofifi

Menurut Arjun, kondisi ini mengindikasikan kelemahan serius dalam sistem verifikasi dan validasi data, bahkan membuka kemungkinan adanya pencatatan fiktif.

“Jika dana dicairkan tetapi tidak diterima oleh yang bersangkutan, maka pertanyaannya sederhana: ke mana dana itu mengalir?” ujarnya.

Kadera juga menyoroti keseragaman nominal bantuan. Seluruh penerima tercatat menerima jumlah yang sama persis tanpa variasi berdasarkan jenjang pendidikan, lokasi studi, maupun perguruan tinggi. “Tanpa formula yang dijelaskan ke publik, keseragaman ini menimbulkan kecurigaan bahwa penetapan nominal dilakukan secara tidak transparan,” kata Arjun.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah