Labuha, Maluku Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Safiun Radjilun, memimpin upacara sekaligus memberikan arahan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (12/1/2025).
Safiun menekankan pentingnya peran Sekretaris Dinas dalam melakukan pembinaan internal pegawai, khususnya terkait kedisiplinan, kelengkapan seragam, dan atribut ASN. Ia meminta seluruh bawahan dicek dan diingatkan, bahkan diberikan sanksi jika diperlukan.
“Saya minta Sekretaris Dinas bertanggung jawab melakukan pembinaan internal. Tolong dicek bawahannya yang belum memiliki seragam dan atribut. Sampaikan dan, bila perlu, diberikan sanksi agar segera dilengkapi,” ujarnya.
Sekda juga menyampaikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun ini tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan arahan Bupati Halsel yang tidak menginginkan adanya pengurangan TTP. “Sebetulnya Pak Bupati berkeinginan menambah TTP, namun kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, sehingga kita tetap bertahan seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, hanya empat kabupaten/kota di Maluku Utara yang masih memberikan TPP, yakni Halsel, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Ternate, ditambah Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sementara daerah lainnya sudah tidak lagi memberikan TPP sejak dua hingga tiga tahun terakhir. “Ini patut kita syukuri, TPP di Halsel lancar dan tidak pernah terhambat. Karena itu, kinerja ASN harus sebanding dengan pendapatan yang diterima,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









