Labuha, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menyetujui perubahan nomenklatur dan tipe pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Halsel dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur dan tipe 8 OPD, yang digelar di Aula DPRD Halsel, Senin (12/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama pimpinan OPD serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Bassam Kasuba menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut membahas dan menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Rapat paripurna DPRD Halsel dengan agenda pengambilan keputusan atas dua rancangan Perda merupakan momen yang sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bassam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









