Sanana, Maluku Utara – Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, resmi menunjuk Rosihan Buamona sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Kepala Dinas PUPR sebelumnya, Jainudin Umaternate, ditetapkan tersangka Kejari Sula dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tani.
Rosihan Buamona mulai menjalankan tugas sebagai Plt. Kadis PUPR terhitung sejak Rabu, 17 Desember 2025, berdasarkan penunjukan langsung oleh Bupati Kepulauan Sula. Ia sebelumnya menjabata sebagai kepala ULP Setdakab Kepulauan Sula.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, Fadila Waridin, membenarkan adanya penunjukan tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, sudah ada Plt Kepala Dinas di PUPR, Pak Rosihan Buamona sebagai Plt Kadis PUPR,” ujar Fadila.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








