Sanana, Maluku Utara – Larangan pemasangan lampu penerangan jalan (PJU) di tiang-tiang listrik tanpa koordinasi dengan pihak PLN sudah menjadi barang baku. Namun hal itu tak berlaku bagi Desa Fogi di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Sedikitnya ada 43 titik PJU yang terpantau di pasang oleh Pemerintah Desa Fogi. Lampu-lampu tersebut dipasang menempel pada tiang listrik milik PLN diduga tanpa izin resmi.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Fogi, Rusman Yoisangaji, mengakui bahwa proyek tersebut merupakan program lanjutan dari tahun 2024, yang sudah direncanakan oleh mantan Pj Kades Fogi, Habri Sanaba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program itu sebenarnya dari tahun 2024, oleh mantan kades Fogi, Habri Sanaba. Anggarannya memang sudah ada, tapi pemasangannya dilakukan dengan menempel pada tiang listrik,” ujar Rusman kepada wartawan Rabu kemarin (29/10/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						