Ternate, Maluku Utara – Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan bahwa alokasi dana desa untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara pada tahun 2026 mengalami penurunan antara 13,36 persen hingga 18,57 persen dibanding tahun sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Malut, Sakop, dan Kepala Bidang PPA II, M. Priandi, dalam kegiatan Media Briefing Torang Pe APBN edisi Oktober 2025 yang digelar di Kantor Kanwil DJPb Malut, Rabu (29/10/2025).
Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Sakop, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), yang di dalamnya termasuk dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi untuk dana desa, TKD secara nasional memang termasuk dana desa. Namun sebenarnya penurunannya disesuaikan dengan arah kebijakan dan program pemerintah di tahun 2026. Jadi tidak terlalu signifikan karena sebagian besar kegiatan pembangunan tetap dilakukan di desa,” ujar Sakop.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						