Sementara baru penerimaan kembali berkas tahap I (satu) dan diadakan pengimputan data. Nanti setelah itu baru dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya
Erly Andika Wurara (Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai telah menerima berkas tahap I kasus kematian Asy Lessy (80), warga Desa Gotalamo yang menggegerkan publik pada Februari 2023 lalu.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara, saat dikonfirmasi Haliyora.Id melalui WhatsApp, Kamis (27/4/2023).
“Terkait dengan perkembangan kematian Nenek Asi Lessy, sementara baru penerimaan kembali berkas tahap I (satu) dan diadakan pengimputan data,” kata Erly.
Erly bilang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengeluarkan status P21 jika berkas perkara yang diterima dari Polres Morotai ini sudah lengkap. “Nanti setelah itu baru dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya,” singkatnya.
Diketahui, kasus kematian Asi Lessy pada Kamis 16 Februari 2023 lalu sempat menggegerkan publik Maluku Utara, khususnya di Morotai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!